Polres Sukabumi Lepas 59.980 Benih Lobster ke Laut Sangrawayang

SUKABUMI – Sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026).

Pelepasan tersebut dilakukan Polres Sukabumi melalui Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim sebagai bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana terkait Benih Bening Lobster.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Baca Juga: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sukabumi Siang hingga Sore Ini, BMKG Minta Waspada

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mengatakan seluruh BBL yang dilepas telah dipastikan berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

“Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan,” ujar Dudi.

Menurutnya, BBL yang memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan dikembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Baca Juga: Para Ketua Partai di Kota Sukabumi Dikumpulkan Wali Kota, Isu Pinjaman ke PT SMI Mencuat

Dalam prosesnya, puluhan ribu BBL tersebut dikemas dalam sejumlah box sebelum diangkut menggunakan perahu menuju lokasi pelepasliaran di perairan Pantai Sangrawayang.

Setelah tiba di titik yang telah ditentukan, seluruh BBL kemudian dilepaskan ke tengah laut.

Dudi menegaskan, penanganan perkara BBL tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya perikanan.

Baca Juga: Warga Mekarsari Keluhkan Tunggakan Pinjaman yang Diduga Berkaitan dengan Program Penanaman Singkong

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem,” katanya.

Ia menyebut langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses hukum tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut sekaligus masyarakat nelayan.

Dari total barang bukti yang dilepasliarkan, sebanyak 20 ekor BBL jenis pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pelepasan turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ketua HNSI H. Dede Ola, serta Kanit Tipidum Polres Sukabumi Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R., bersama personel Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Melalui pelepasan tersebut, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana terkait sumber daya perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Kabupaten Sukabumi.

The post Polres Sukabumi Lepas 59.980 Benih Lobster ke Laut Sangrawayang first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait