BANDUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mempermudah akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain memangkas syarat penerima bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), pemerintah juga menaikkan kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hingga Rp50 triliun serta menggratiskan pajak BPHTB dan PBG bagi MBR.
Maruarar menegaskan, seluruh jajaran kementerian telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto agar merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemudahan rakyat, bukan justru memperpanjang birokrasi berbelit.
“Pak Prabowo meminta ya, kita menteri-menterinya itu membuat aturan yang mempermudah rakyat, jangan mempersulit rakyat. Kita memang mesti mengawal sampai ke bawah. Enggak bisa sebuah kebijakan tuh kalau enggak dikontrol detail sampai ke bawah, sampai ke penerima bantuan, toko bangunan, sampai aturan-aturannya,” ucap dia usai meninjau rumah tidak laik huni di Babakan Ciamis, Kota Bandung, 6 Oktober 2026.
Sebagai wujud nyata deregulasi tersebut, Kementerian PKP resmi memangkas kriteria penerima bantuan bedah rumah. Jika sebelumnya pemohon diwajibkan memenuhi minimal dua kriteria kerusakan fisik, kini masyarakat cukup memenuhi satu indikator saja—baik kerusakan pada bagian lantai, tembok, maupun atap hunian.
Tak hanya itu, kepemilikan aset hunian kini diperluas. Warga yang menempati rumah kontrakan diperbolehkan menerima bantuan bedah rumah dari negara, dengan syarat mengantongi surat keterangan dari lurah atau kepala desa serta memiliki kepastian masa sewa minimal tiga tahun.
“Jangan nanti, Pak Farhan (Wali Kota Bandung), kita perbaiki, negara yang perbaiki, tahu-tahu sewanya dinaikkan pemiliknya. Kita sebagai pemerintah harus canggih dan lebih pintar. Jangan memperkaya pemilik kontrakan, niat kita adalah membantu rakyat. Cara-cara begitu sudah kita antisipasi dengan pendampingan BPKP dan LKPP,” kata dia didampingi Wali Kota Bandung M Farhan.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada lonjakan kuota bantuan perumahan di berbagai daerah. Di Jawa Barat, alokasi bedah rumah melesat 600 persen dari 6.367 unit menjadi 49.227 unit—mencatatkan rekor terbesar sepanjang sejarah di Tanah Air. Khusus Kota Bandung, lonjakan alokasi menembus 1.225 persen dari semula 110 unit menjadi 1.458 unit.
Menurut kalkulasi kementerian, proyek renovasi 49 ribu unit di Jawa Barat ini bakal menggerakkan roda ekonomi daerah secara masif. Dengan estimasi rata-rata dua pekerja per lokasi, program ini menyerap sedikitnya 100 ribu tenaga kerja pertukangan, di luar serapan tenaga pendamping dan aktivitas transaksi toko bahan bangunan lokal.
“Perputaran uang di sektor perumahan terbukti riil. Di Kabupaten Subang saja, perputaran dana perbankan dalam satu hari mencapai Rp400 miliar—terdiri atas kucuran Bank BRI senilai Rp300 miliar dan Bank bjb sebesar Rp100 miliar untuk dua titik kawasan perumahan rakyat,” kata Maruarar.
Untuk memperluas daya jangkau pembiayaan, pemerintah mengoptimalkan skema KUR Perumahan dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta tanpa agunan (tanpa jaminan) dan suku bunga ringan 6 persen per tahun. Skema ini dirancang sebagai instrumen alternatif yang membebaskan masyarakat bawah dari perangkap pinjaman rentenir ilegal.
“Supaya yang meminjam di bawah Rp100 juta enggak usah pakai jaminan. Bunganya 6 persen setahun. Tujuannya supaya rakyat dipermudah dan keluar dari jeratan rentenir. Kalau rentenir bunganya bisa 5 persen sebulan atau 100 persen setahun. Kita tidak usah marah-marah, tapi buat program yang lebih mudah, murah, dan cepat,” jelas dia.
Tingginya antusiasme masyarakat membuat KUR Perumahan menjadi satu-satunya sektor KUR yang kuotanya dinaikkan pemerintah, yakni dari Rp36 triliun melonjak menjadi Rp50 triliun dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Bank BRI tercatat sebagai penyalur terbesar dengan porsi mendekati 50 persen total penyaluran nasional.
Maruarar menjelaskan, strategi pencapaian target perumahan nasional bertumpu pada tiga pilar utama tahun ini: 350.000 unit rumah subsidi (didukung optimal oleh BTN), 400.000 unit program bedah rumah, serta sekitar 100.000 unit melalui fasilitasi KUR Perumahan baik untuk pembelian maupun renovasi.
Dengan akumulasi tersebut, dia optimistis target total 1 juta hunian bakal terlampaui pada akhir tahun. Kendati demikian, Maruarar menegaskan evaluasi keberhasilan program sepenuhnya diserahkan kepada audit independen Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjamin akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Presiden Prabowo Subianto juga mencatat sejarah sebagai presiden pertama yang menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya bernama IMB—khusus bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah,” ucap dia.
Menanggapi penanganan hunian di wilayah terdampak bencana alam, Maruarar menjelaskan bahwa lebih dari 1.000 unit rumah di kawasan Sumatera telah berhasil diselesaikan lewat kolaborasi filantropi gotong royong dan kemitraan yayasan, dari total target 2.600 unit.
Sementara itu, untuk klaster bantuan bersumber dari anggaran negara, seluruh proses tender pengadaan telah rampung dengan supervisi ketat dari BPKP. Skema percepatan pembangunan hunian pascabencana ini juga tengah dipersiapkan untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah lainnya.
“Langkah terpadu antara deregulasi syarat bedah rumah, insentif pajak MBR, pembiayaan murah KUR Rp50 triliun, dan kolaborasi gotong royong bencana menegaskan arah kebijakan Kementerian PKP untuk mengejar target 1 juta hunian layak huni nasional,” tutup Maruarar. (*)

















