Soal Tuntutan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Dasarnya Apa?

SUKABUMI – Kuasa hukum mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, M Nurjaya, mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dalam sengketa kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Nurjaya menilai tuntutan tersebut perlu dijelaskan dasar perhitungan dan bentuk kerugian yang diklaim pihak yayasan. Menurut dia, kliennya menjadi pihak yang membiayai pembangunan serta persiapan operasional SPPG Nagrak Utara 3.

“Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 miliar, kami nilai sah-sah saja sebagai tuntutan dari yayasan terkait. Tapi harus diingat bahwa pihak yayasan tersebut tidak mengeluarkan dana sepeser pun, apalagi hingga dirugikan,” ujar Nurjaya dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Pengelola Bantah Gunakan Legalitas Yayasan Mutiara Qolbu

Ia mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut apabila dikaitkan dengan kontribusi pembiayaan yayasan dalam pembangunan dan persiapan operasional dapur.

Menurut Nurjaya, seluruh kebutuhan administrasi dan persiapan SPPG Nagrak Utara 3 dibiayai oleh kliennya. Sementara itu, ia mengklaim Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tidak memberikan kontribusi nyata dalam pembiayaan fasilitas tersebut.

Nurjaya juga mempersoalkan keabsahan perjanjian yang menjadi dasar sengketa. Ia berpendapat akta perjanjian tertanggal 13 Oktober 2025 batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Pandangan serupa disampaikannya terhadap surat kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Diduga Alih Kelola Sepihak, Kuasa Hukum Yayasan Mutiara Qolbu Adukan SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN

Nurjaya juga menyebut somasi dan upaya yang dilakukan pihak yayasan sejauh ini tidak mengganggu operasional dapur SPPG Nagrak Utara 3.

Namun, ia memperingatkan pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang tepat apabila tindakan lanjutan dari pihak yayasan sampai mengganggu kliennya, terutama kegiatan operasional dapur.

“Jika langkahnya terlalu jauh, hingga mengganggu klien, apalagi operasional dapur, kami akan berpikir untuk melakukan tindakan yang tepat dan terukur,” katanya.

Baca Juga: Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Kuasa Hukum Siap Gugat Polemik SPPG Nagrak Utara 3

Dalam kesempatan tersebut, Nurjaya menyampaikan klarifikasi untuk menanggapi pemberitaan dan somasi yang sebelumnya dilayangkan pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai posisi hukum kliennya dalam sengketa kemitraan SPPG Nagrak Utara 3.

 

The post Soal Tuntutan Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Dasarnya Apa? first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait