Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Pengelola Bantah Gunakan Legalitas Yayasan Mutiara Qolbu

SUKABUMI – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah Yayasan Mutiara Qolbu Islamic mengadukan dugaan perubahan badan hukum pengelola kepada Badan Gizi Nasional (BGN), pihak pengelola kini menyampaikan bantahan terkait penggunaan legalitas yayasan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Yusep Muharam dari Kantor Hukum Mahardika, pihak pengelola menegaskan bahwa SPPG Nagrak Utara 3 tidak menggunakan legalitas maupun titik koordinat milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Mereka menyebut pengajuan yang menjadi dasar operasional saat ini menggunakan identitas Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI).

“SPPG Nagrak Utara 3 sama sekali tidak menggunakan identitas atau memanfaatkan legalitas, titik koordinat, maupun hasil pengajuan, verifikasi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic,” ujar Yusep, Senin (26/10/2026).

Baca Juga: DPRD Soroti Kemampuan Pemkab Sukabumi Biayai PBI BPJS, Baru Sanggup Separuh

Sebelumnya kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Daffa Alfaritsi, mempersoalkan dugaan perubahan badan hukum pengelola SPPG menjadi YLPI tanpa komunikasi maupun persetujuan tertulis dari pihak yayasan.

Menurut Daffa, kliennya telah menjalani tahapan administrasi untuk mempersiapkan fasilitas tersebut sejak Juni 2025. Proses itu, berdasarkan keterangannya, meliputi pemenuhan legalitas, penentuan titik koordinat, penyediaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan operasional.

Daffa juga menyebut verifikasi lapangan oleh BGN berlangsung pada 1 November 2025 dan SPPG mulai beroperasi pada 11 Desember 2025. Ia meminta BGN memeriksa dasar administrasi perubahan badan hukum serta memastikan pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Anak 8 Tahun di Cikembar Sukabumi Hilang Saat Hendak Beli Tahu Krispi

Menanggapi persoalan itu, Yusep menjelaskan komunikasi dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic pernah dilakukan sekitar September 2025. Saat itu, menurut dia, pihak mitra tengah mencari legalitas yayasan untuk pengajuan titik SPPG.

Namun, pengajuan tersebut disebut menghadapi kendala kelengkapan dokumen, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perpajakan. Yusep menyatakan kekurangan administrasi itu kemudian dipenuhi menggunakan biaya pihak mitra.

Ia menambahkan, pengajuan mengalami dua kali penolakan. Penolakan pertama berkaitan dengan permintaan mengunggah kembali dokumen akta yayasan secara lengkap. Sementara penolakan kedua disebut terjadi karena kuota pengajuan di kecamatan yang dituju telah penuh.

Setelah proses tersebut tidak berlanjut, pihak pengelola mengklaim pengajuan diteruskan menggunakan yayasan lain. Yusep menyebut perjanjian kerja sama bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 dilakukan dengan Yayasan Lentera Puspa Ilmu.

Baca Juga: Resep Jamu Uyup-Uyup Tradisional, Minuman Empon-Empon untuk Ibu Menyusui

Meski demikian, riwayat pengajuan, dokumen yang digunakan, alasan penolakan, serta penetapan titik koordinat masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi BGN. Dengan demikian, klaim kedua pihak mengenai penggunaan legalitas yayasan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan masing-masing.

Fee Komitmen hingga Biaya Pendirian Dapur Dipersoalkan

Selain perubahan badan hukum, sengketa tersebut juga mencakup persoalan fee komitmen dan pembiayaan pendirian dapur MBG.

Yusep menyatakan akta perjanjian yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan atau peminjaman legalitas yayasan. Menurut dia, akta tersebut tidak mengatur nota kesepahaman (MoU), pembagian hasil, maupun skema imbalan seperti yang menjadi persoalan.

“Dan klien saya telah bertemu dengan pihak terkait untuk menjelaskan bahwa kerja sama awal tidak dapat dilanjutkan,” imbuhnya.

Terkait somasi, ia menyatakan pihaknya telah menerima dan menjawab somasi kedua serta ketiga. Pihak pengelola juga mengaku siap menghadapi proses perdata apabila sengketa berlanjut ke pengadilan.

Di sisi lain, Yusep menyebut kliennya menanggung sejumlah biaya pendirian dan penyiapan dapur, mulai dari administrasi, pemenuhan dokumen, penyiapan bangunan, banner, hingga perlengkapan makan.

The post Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Pengelola Bantah Gunakan Legalitas Yayasan Mutiara Qolbu first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait