Korban Sudah Pulang dari RS, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Bullying di Nagrak Pulang ke Penyidikan

SUKABUMI – AI (12), siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak yang menjadi korban dugaan perundungan disertai kekerasan, diperbolehkan pulang dari RSUD Sekarwangi pada Senin (26/10/2026). Meski kondisinya berangsur membaik setelah menjalani operasi, AI masih kesulitan berjalan dan membutuhkan pendampingan selama pemulihan.

Di tengah pemulihan korban, Satreskrim Polres Sukabumi telah meningkatkan penanganan perkara dugaan kekerasan tersebut ke tahap penyidikan. Polisi juga mendalami dugaan permintaan uang berulang yang disebut berkaitan dengan peristiwa kekerasan terhadap korban.

Humas RSUD Sekarwangi, Irman Firmansyah Saputra, mengatakan AI telah menjalani operasi dan pemeriksaan lanjutan menggunakan CT scan untuk mengevaluasi kondisinya.

Baca Juga: Pengurus PWI Kabupaten Sukabumi Dilantik, Wabup Sukabumi Tekankan Independensi Pers

“Untuk kondisi pasien sekarang sudah membaik. Bisa dikatakan dia sudah menjalani operasi, sehingga untuk ke depannya sudah dilakukan CT scan juga,” kata Irman, Senin (26/10/2026).

Meski diperbolehkan pulang, hasil pemeriksaan CT scan masih ditunggu untuk memastikan kondisi korban dan mengetahui apakah terdapat cedera lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Irman menjelaskan, AI sebelumnya sempat kembali menjalani perawatan setelah mengalami pembengkakan pada bagian lutut. Pemeriksaan terhadap cairan yang ditemukan di bagian tersebut juga dilakukan untuk mengetahui kondisi medisnya.

Baca Juga: Sengketa SPPG Nagrak Utara 3, Kuasa Hukum Mitra Siap Hadapi Langkah Hukum Yayasan Mutiara Qolbu

Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, menurut Irman, tidak ditemukan kondisi darurat yang mengharuskan korban tetap menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, AI masih belum dapat berjalan secara mandiri.

“Masih membutuhkan bantuan untuk tahap penyembuhannya,” ujarnya.

Korban dijadwalkan menjalani kontrol medis pada pekan berikutnya. Selama pemulihan di rumah, keluarga diharapkan memperhatikan kondisi AI dan mengikuti arahan tenaga medis.

Kepala Desa Kalaparea, Heri Kurniawan, mengatakan pemerintah desa membantu menjemput AI setelah menerima informasi bahwa korban sudah diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Soal Komitmen Fee, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Perjanjian Sudah Batal Demi Hukum

Heri menyebut kondisi korban menunjukkan perubahan dibandingkan sebelumnya. Kendati demikian, AI masih membutuhkan pendampingan karena belum mampu berjalan sendiri.

Polisi Dalami Dugaan Permintaan Uang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memastikan perkara dugaan perundungan dan kekerasan terhadap AI telah memasuki tahap penyidikan.

“Terkait penanganan kepolisian sudah masuk dalam tahap penyidikan, dengan proses sesuai dengan ketentuan perlakuan terhadap ABH,” kata Dudi.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pemerasan atau permintaan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan tindakan kekerasan terhadap korban.

Hingga informasi ini disusun, polisi belum memerinci jumlah pihak yang telah diperiksa maupun kronologi lengkap kejadian. Dugaan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut juga masih didalami.

Baca Juga: Kliennya Dituntut Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3: Dasarnya Apa?

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP PGRI 2 Nagrak, Sova Marwah, menyebut peristiwa itu diduga melibatkan dua siswa kelas VIII yang melakukan tindakan fisik terhadap AI.

Menurut penjelasan pihak sekolah, awalnya terdapat lima siswa yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pembicaraan dengan korban dan keluarganya, jumlah siswa yang diduga terlibat langsung dalam tindakan fisik disebut mengerucut menjadi dua orang.

Pendamping korban dari Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, juga mengungkap dugaan permintaan uang yang dialami korban.

Baca Juga: Napak Tilas Tujuh Pesantren: Semangat Hari Santri Nasional 2026 di Kota Sukabumi

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari AI, korban diduga telah tiga kali dimintai uang oleh siswa lain. Dalam dua permintaan sebelumnya, AI disebut memberikan uang masing-masing Rp2.000.

Namun, pada permintaan ketiga, korban menolak memberikan uang. Penolakan tersebut diduga berujung pada kekerasan fisik, termasuk tendangan yang mengakibatkan korban mengalami cedera.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menendang itu sering malak,” kata Arum.

The post Korban Sudah Pulang dari RS, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Bullying di Nagrak Pulang ke Penyidikan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait