JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi kerap tidak berhenti pada penikmatan pribadi pelaku, tetapi juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk relasi personal di luar hubungan resmi. Temuan ini menegaskan kuatnya keterkaitan antara praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4/2026).
Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, dana hasil korupsi tidak langsung disimpan dalam bentuk formal, melainkan dialirkan ke berbagai pos pengeluaran untuk menyamarkan asal-usulnya. Salah satu pola yang kerap ditemukan adalah pemberian kepada orang-orang dekat, termasuk wanita simpanan.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU. Biasanya seperti itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus pencucian uang. Proses penanganannya dapat dilakukan bersamaan dengan perkara korupsi atau setelah perkara utama diputus, bergantung pada kecukupan alat bukti.
“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bukti lengkap bisa sekaligus,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa praktik TPPU dilakukan untuk mengaburkan jejak uang hasil kejahatan agar sulit dilacak aparat penegak hukum. Dana tersebut umumnya telah dialihkan ke berbagai bentuk pengeluaran, mulai dari kebutuhan keluarga, hiburan, hingga simpanan lain.
Dalam pemaparannya, Ibnu juga menyinggung pola umum pelaku korupsi yang mayoritas laki-laki, dengan kecenderungan mengalirkan dana ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal.
KPK menilai pemahaman terhadap pola ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi, sekaligus meningkatkan efektivitas pelacakan aset hasil kejahatan.















