SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Bunderan Surade, Senin 10 Agustus 2026

SUKABUMI – Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan Bus SIM Keliling Online Polres Sukabumi.

Layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di Alun-Alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun layanan yang tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga : Wajib Dicoba! Resep Dimsum Ayam Udang ala Resto: Juicy, Gurih, Lengkap dengan Saus Pedas

Informasi mengenai jadwal pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.

Baca Juga : Ide Jualan Kekinian: Resep Corndog Cheetos Isi Mozarella, Gurih dan Lumer

Layanan Bus SIM Keliling Online dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia, khusus untuk SIM A dan SIM C.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak dan ingin memperpanjang SIM lebih awal, dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.

SIM Kedaluwarsa Tidak Dilayani

Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.

SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemegang SIM kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Kantor Satpas terdekat.

Pemohon wajib membawa E-KTP dan mengikuti tahapan penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi

  • Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026
  • Lokasi: Alun-Alun Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi
  • Waktu: 08.00–14.00 WIB
  • Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Persyaratan: Fotokopi KTP/Suket yang masih berlaku dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut diimbau datang sesuai jadwal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dibawa agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Perlu diperhatikan, jadwal, waktu, maupun lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Instagram SIM Keliling Polres Sukabumi.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Bunderan Surade, Senin 10 Agustus 2026 first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait