SIM Keliling Polres Sukabumi Layani Perpanjangan di Cidahu Rabu Ini

SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu (24/6/2026), pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau membawa persyaratan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan pelayanan.

Layanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca Juga : Resep Chicken Nugget Rumahan, Solusi Bekal Anak yang Praktis dan Disukai

Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan lebih awal karena memiliki kebutuhan mendesak, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Sementara itu, SIM yang masa berlakunya sudah melewati batas tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurusnya di kantor Satpas terdekat dengan mengajukan penerbitan SIM baru, serta mengikuti ujian teori dan praktik dengan membawa e-KTP.

Informasi tersebut dikutip dari akun Instagram @simkeliling_polressukabumi. Apabila terdapat perubahan waktu maupun lokasi pelayanan SIM Keliling, pihak terkait akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.(SE)

The post SIM Keliling Polres Sukabumi Layani Perpanjangan di Cidahu Rabu Ini first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait