Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

BANDUNG – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik juga bertujuan menjaga daya saing industri dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Bacaan Lainnya

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton. Meski berdasarkan perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami siap menjalankan kebijakan ini dan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Darmawan.

Rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2026 dapat diakses melalui situs resmi PT PLN (Persero). (*)

Pos terkait