SUKABUMI – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan regulasi yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian pandangan umum fraksi itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran, serta koreksi terhadap materi Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Pandangan umum fraksi menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda. Melalui penyampaian tersebut, DPRD menjalankan fungsi legislasi dengan memberikan perhatian terhadap substansi perubahan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah. Karena itu, pembahasannya menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pandangan umum yang telah disampaikan tujuh fraksi tersebut akan ditanggapi oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya sebagai bagian dari kelanjutan pembahasan Raperda.
Melalui tahapan ini, pembahasan perubahan peraturan daerah diharapkan dapat berlangsung secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebelum proses legislasi berlanjut.










