Benteng Pertahanan Warga Kelurahan Sudajayahilir Kota Sukabumi Hadapi Konflik Pertanahan

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat pemahaman administrasi dan hukum pertanahan di tingkat kewilayahan melalui kegiatan bimbingan teknis bagi pengurus RT dan RW di Kelurahan Sudajayahilir, Senin (26/10/2026).

Kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas Pengurus RT/RW dalam Tertib Administrasi Pertanahan dan Pencegahan Potensi Pelanggaran Hukum di Wilayah Kelurahan Sudajayahilir tersebut dihadiri Camat Baros, Lurah Sudajayahilir, serta narasumber dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa ketertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat dan pencegahan konflik di lingkungan warga.

“Tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, melainkan juga bentuk tanggung jawab, integritas, dan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ayep Zaki.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat karena menyangkut hak kepemilikan, batas lahan, peralihan hak, hingga pemanfaatan tanah. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum, persoalan tersebut berpotensi memicu perselisihan yang mengganggu kerukunan masyarakat.

Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus RT dan RW menjadi salah satu langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan administrasi di tingkat lingkungan.

Sebagai unsur yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, pengurus RT/RW memiliki peran penting dalam membantu pelayanan administrasi, menyampaikan informasi, serta memfasilitasi komunikasi awal ketika muncul persoalan di tengah warga.

Meski demikian, Ayep mengingatkan agar para pengurus wilayah memahami batas kewenangan mereka, khususnya dalam menangani persoalan kepemilikan dan sengketa tanah.

“Pengurus RT dan RW bukan pihak yang menetapkan hak kepemilikan tanah atau memutuskan sengketa pertanahan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap persoalan harus disikapi secara hati-hati, objektif, dan transparan. Jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan hukum, pengurus lingkungan harus mengarahkannya kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sejumlah potensi pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan surat keterangan yang tidak sesuai fakta, penyerobotan lahan, hingga perubahan batas tanah secara sepihak, juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pengurus RT/RW diharapkan bekerja secara profesional dan tidak memihak ketika menghadapi persoalan antarwarga. Mereka juga harus memastikan bahwa pencatatan data, pengelolaan dokumen pendukung, serta penerbitan surat pengantar dilakukan secara teliti dan sesuai kewenangan.

Setiap informasi yang belum terverifikasi tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan pihak lain. Ketelitian administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau perselisihan pertanahan, koordinasi perlu segera dilakukan dengan pihak kelurahan, kecamatan, kantor pertanahan, maupun aparat penegak hukum sesuai jenis permasalahannya.

Melalui bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pengetahuan, berdiskusi dengan narasumber, bertukar pengalaman, serta membahas berbagai persoalan administrasi yang dihadapi di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga pelayanan masyarakat semakin baik, administrasi lebih tertib, dan potensi konflik dapat diantisipasi sejak dini.

The post Benteng Pertahanan Warga Kelurahan Sudajayahilir Kota Sukabumi Hadapi Konflik Pertanahan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait